SH Terate Jakarta
Pengurus Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT) DKI Jakarta – Pusat Madiun dengan kompak saat ini telah menggelar Audiensi dengan Pemprov IPSI DKI Jakarta, bertempat di Kantor IPSI DKI Jakarta Gedung Gelanggang Remaja Pulogadung Jl. Pemuda No. 19 Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur Senin (15/11/2021).
Hadir dalam Audiensi tersebut,
Ketua Perwapus PSHT DKI Jakarta, Kang Mas Wijang Prayoto
Ketua Cabang Jakarta Timur, Kang Mas Darno
Ketua Cabang Jakarta Barat, Kang Mas Gito Gatot
Ketua Cabang Jakarta Utara, Kang Mas Maryanto
Kang Mas Sukardi, Dewan Cabang Jakarta Pusat
Kang Mas Karno, Sesepuh Perwapus
Kang Mas Irwan Tokiyo, Bidang Teknik Perwapus
Drs, Dedy Rustandi Sekretaris Perwapus DKI Jakarta
Kang Mas Yanto, Ketua 2 Cabang Jakarta Pusat
Kang Mas Habib, Ketua 3 Cabang Jakarta Timur
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Cab. Jakarta Timur, Kang Mas Inung Wondo Saputro, SH, MH.
Rombongan Pengurus PSHT DKI Jakarta pada Audiensi diterima langsung oleh Ketua IPSI DKI Jakarta, Bp. Fadjar Panjaitan, Ketua Tehnik, Bp. Johan Bendahara Bp. Wahyu.
Ketua PSHT DKI Jakarta, Kang Mas Widjang Pranjoto Pada saat Audiensi menyampaikan bahwa PSHT di DKI Jakarta telah terbentuk 5 Cabang, yakni Cabang Jakarta Timur, Utara, Barat, Pusat dan Selatan, selalu eksis bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi serta elemen masyarakat lainnya . dan saat ini PSHT DKI Jakarta bekerjasama dengan MENPORA mengadakan kegiatan pertandingan Pencaksilat untuk usia dini, pra remaja dan remaja, bertujuan untuk menjaring bakat-bakat atlit muda di dalam Perguruan Persaudaraan Setia Hati Terate. Selain itu kang mas Widjang Pranjoto menyampaikan tentang akan diadakan kegiatan memperingati 1 abad PSHT berdiri yang diselenggarakan dari barat Indonesia serta timur Indonesia yang menjdi pusat kegiatan di kota Madiun.
Terkait permasalahan dualisme kepengurusan PSHT, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Jakarta Timur, Inung Wondo Saputro, S.H., M.H., menerangkan Permasalahan PSHT secara Hukum sebenarnya juga sudah selesai, karena Pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah dibatalkan oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor: 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020 junto Putusan PT.-TUN Nomor: 155/B/2020/PT-TUN-JKT tanggal 17 Juni 2020 junto Putusn Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 29K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021. Sehingga dapat ditegaskan bahwa Putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah Incraht dan atau Berkekuatan Hukum Tetap per tanggal 1 September 2021. Dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan Penonaktifan Muhammad Taufiq dari kedudukannya sebagai Ketua Umum PSHT.
Inung juga menegaskan mengenai gugatan yang dilakukan oleh Muhammad Taufiq atas pengalihan HAKI, Hak Merek Kelas 41 terkait nama Persaudaraan Setia Hati Terate kepada kangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate, telah diputus dengan putusan ditolak melalui putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020, serta telah inkracht melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021. Bahwa dalam putusan terkait hak merek ini pula, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan penonaktifan Muhammad Taufiq dari kedudukan sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.
Selain menyampaikan legalitas PSHT, inung juga menyampaikan apabila para pelanggar hak merek tersebut dibiarkan akan menimbulkan dampak terciptanya potensi konflik horizontal di masyarakat yang akan mengganggu situasi kamtibmas di wilayah DKI Jakarta.
Ketua IPSI DKI Jakarta Fadjar Panjaitan menyambut baik atas kunjungan jalinan silaturahmi antara PSHT DKI Jakarta–Pusat Madiun dengan IPSI DKI Jakarta, “dalam menyikapi permasalahan di dalam internal PSHT ini, kami sebagai jajaran pengurus IPSI DKI Jakarta akan tetap bersikap netral dan siap memfasilitasi apabila dibutuhkan untuk pertemuan kedua belah pihak yang pada intinya dapan dipersatukan kembali serta dapat focus bekerjasama dengan IPSI DKI Jakarta untuk menjaring atlit-atlit muda di wilayah DKI Jakarta. IPSI mengapresiasi atas kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus PSHT DKI Jakarta–Pusat Madiun atas terselenggaranya pertandingan pencaksilat usia dini, pra remaja dan remaja, Tutur Fadjar.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pengurus PSHT DKI Jakarta – Pusat Madiun masih meyakini bahwa Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini adalah Negara Hukum. Oleh karena itu Pengurus PSHT DKI Jakarta – Pusat Madiun, akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran hukum yang terjadi, dengan meminta perlindungan serta penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan oleh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun. Lanjut Mas Wijang Prayoto
Audiensi serta silatuhrahmi antara Perwapus PSHT DKI Jakarta dengan Penprov IPSI DKI Jakarta ditutup dengan foto bersama serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Kegiatan tersebut berjalan sukses, aman dan kondusif.
(iws)