Kedudukan Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate Dalam Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan

SH Terate Jakarta

Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) telah mengirimkan surat Nomor: 207 / SP / PP-PSHT.000 / VIII / 2024, Perihal : Permohonan Penegasan PB IPSI Atas Keabsahan Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tanggal 16 Agustus 2024 kepada PB IPSI terkait penyelesaian dinamika internal di

tubuh PSHT. Pada pokoknya surat tersebut menjelaskan dua hal. Pertama, menurut hukum PSHT Pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW telah sah sebagai badan hukum perkumpulan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 14 Februari 2022. Kedua , Ketua Umum PSHT Drs. H. R. Moerdjoko telah menjadi pengurus PB IPSI selaku Ketua Dewan Pertimbangan masa bhakti 2021 s/d 2025 sebagaimana ditetapkan dalam surat Keputusan KONI pusat Nomor: S.Kep.Ketua Umum KONI Pusat, Nomor 14 tahun 2022 tanggal 24 Februari 2022.
Bagaimana sejatinya kedudukan hukum organisasi PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW dalam perspektif hukum Administrasi Pemerintahan ?
Penulis akan meletakkan topik tulisan di atas dalam bingkai hukum Administrasi Pemerintahan, atau Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara, karena senyatanya Badan Hukum PSHT merupakan produk dari hukum Administrasi Pemerintahan. Lebih kongkritnya, Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 merupakan produk Keputusan Pejabat Pemerintah , yaitu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 5 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, yaitu penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Legalitas Badan Hukum PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022
Dari uraian di atas, secara akumulatif legalitas sekurang-kurangnya memenuhi unsur:
1. Adanya ketetapan tertulis dalam bentuk “Keputusan”;
2. Adanya dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan;
3. Surat Keputusan dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (legislatif, eksekutifdan yudikatif) .
Legalitas Badan Hukum Perkumpulan PSHT harus disandarkan kepada tiga unsur itu secara akumulatif (bukan alternatif). Dalam hal terdapat pihak yang mengklaim Perkumpulan PSHT, mereka harus dapat membuktikan memiliki surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pada posisi ini juga dikenal dengan pembuktian terbalik. Setiap orang yang mengaku memiliki badan hukum PSHT yang sah, maka dia harus dapat membuktikan memiliki surat Keputusan badan hukum dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 60 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur bahwa Keputusan (tata usaha negara) memiliki daya mengikat secara hukum (legally binding) sejak diumumkan atau diterimanya Keputusan oleh pihak yang tersebut dalam Keputusan. Dengan demikian, Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 menurut hukum telah mengikat (legally binding) baik terhadap penerima maupun pemberi Keputusan.
Kemudian Pasal 72 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mengatur, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilanataupejabat yang bersangkutan atau atasanyang bersangkutan”. Pasal 72 ayat (1) itu mengatur dua ketentuan. Pertama, Menteri Hukum dan HAM selaku Pejabat Pemerintahan wajib melaksanakan Keputusan Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 . Wujud kewajiban Menteri Hukum dan HAM RI adalah dengan memberi jaminan atas pemenuhan hak organsisasi PSHT sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di antaranya:

a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi
Sebelumnya, pernah ada Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum PSHT tanggal 26 September 2019 . Namun, Menteri Hukum dan HAM RI telah mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- 1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Januari 2022 . Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM RI juga telah menghapus Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) .

Foto 1. Badan Hukum PSHT Pimpinan Ketua Umum R. Moerdjoko HW

Setelah Menteri Hukum dan HAM RI mencabut Badan Hukum Perkumpulan PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019, maka tidak ada lagi Badan Hukum Perkumpulan PSHT yang diakui negera, selain PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW dengan Badan Hukum Nomor AHU 0001626.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022. Dengan demikian, satu-satunya organisasi PSHT yang merupakan badan hukum perkumpulan adalah PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW , seperti divisualisasikan pada Gambar 1 di atas. Adalah perbuatan melawan hukum bagi pihak yang menggunakan nama yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama PSHT. Ketentuan Pasal 59 huruf e UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur, Organisasi Kemasyarakatan dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Legalitas Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41

H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT adalah satu-satunyapemilik hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) kelas 41. Sebelumnya Muhammad Taufiq (mengatas namakan PSHT) menggugat H. Issoebijantoro, SH dengan objek gugatan Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 . Namun, gugatan Muhammad Taufiq itukandas setelah Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI menolak permohonan peninjauan Kembali Muhammad Taufiq dalam perkara Nomor: 50PK/Pdt.Sus-HKI/2022, Tanggal 29 November 2022.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Penggunaan merek oleh pihak lain tanpa seijin pemilik merek atau kuasanya merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Mengutip situs Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) https://skm.dgip.go.id tedapat 45 kelas merek. Merek kelas 1-35 merupakan merek usaha barang, seperti bakaian, sepatu, motor, sepeda, sabuk, dll. Sedangkan merek kelas 36-45 merupakan merekjasa, sepertipelatihan/pendidikan, klub sepak bola, travel, dll) . Sedangkan merek PSHT dan SHT adalah merek kelas 41 atau merek usahajasa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penyediaan latihan, hiburan. olah raga dan kesenian. Dari merek kelas 1 s/d 45, pelatihan pencak silat dan pencak silat merupakan satu-satunya yang berada di kelas 41 dan tidak ada di kelas merek lain sebagaimana divisualisasikan pada Gabar 2 berikut.

Gambar 2. Pelatihan Pencak Silat dan Pencak Silat Sebagai Merek Jasa Kelas 41
Kesimpulan

Dari paparan di atas, penulis menarik setidaknya 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya yang memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- 1.AH.01.12.2022 tanggal 14 Februari 2022. Kedua, PSHT pimpinan Ketua Dewan Pusat H. Issoebijantoro, SH dan Ketua Umum Drs. H. R. Moerdjoko HW merupakan satu-satunya organisasi yang berhak menggunakan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 . Ketiga, prinsip-prinsip legalitas Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 sama dengan Badan Hukum PSHT. Penggunaan Hak Merek PSHT dan SHT harus mendapatkan ijin dari H. Issoebijantoro, SH selaku Dewan Pusat PSHT. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dengan tanpa hak dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasl 100 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.

Oleh: Dwi Sudarsono

 

Baca Versi Pdf 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *